Sebati.id melaporkan, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengumumkan pengajuan pemblokiran 651 rekening bank terkait judi online hanya dalam bulan November 2024. Angka ini merupakan bagian dari upaya besar Desk Pemberantasan Perjudian Daring yang terus memburu aliran dana ilegal.
Pemblokiran rekening terbanyak diajukan untuk BCA, BRI, BNI, Mandiri, CIMB Niaga, BSI, dan Danamon. Data yang dipaparkan Meutya menunjukkan, sejak 8 Agustus hingga 19 November 2024, sebanyak 517 rekening BCA, 126 rekening BRI, dan ratusan rekening bank lain telah diajukan untuk diblokir. Kerjasama erat dengan perbankan dinilai krusial untuk memutus mata rantai judi online, karena aliran dana menjadi kunci utama operasionalnya.
Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih
Tinggalkan komentar