Rokok Ilegal Merajalela, Bea Cukai Kudus Sita Jutaan Batang!

Rokok Ilegal Merajalela, Bea Cukai Kudus Sita Jutaan Batang!

Sebati.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, berhasil mengungkap 118 kasus peredaran rokok ilegal selama triwulan ketiga tahun 2024.

Sandy Hendratmo Sopan, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, mengungkapkan bahwa dari 118 kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan 15,13 juta batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM). Nilai barang bukti yang diamankan ditaksir mencapai Rp20,84 miliar, dengan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp14,51 miliar.

Rokok Ilegal Merajalela, Bea Cukai Kudus Sita Jutaan Batang!
Gambar Istimewa : img.antaranews.com

"Angka ini menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi masalah serius di wilayah kami," ujar Sandy. "Kami tidak akan berhenti untuk memberantas peredaran rokok ilegal dan melindungi penerimaan negara."

Lebih lanjut, Sandy menjelaskan bahwa kasus yang berhasil diungkap tersebut diperkirakan akan terus bertambah. Pada awal Oktober 2024, Bea Cukai Kudus kembali mengungkap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jepara dan Kudus, dengan total 597.450 batang rokok ilegal yang diamankan.

"Pengungkapan kasus ini merupakan hasil analisis informasi intelijen yang kami lakukan," jelas Sandy. "Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal."

Untuk menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Kudus juga gencar melakukan sosialisasi dan mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal. Selain itu, Bea Cukai Kudus juga menginisiasi pembentukan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) sebagai upaya untuk menarik pelaku rokok ilegal agar memproduksi rokok secara legal.

"Kami berharap dengan adanya KIHT, pelaku rokok ilegal dapat beralih ke jalur yang legal," kata Sandy. "Kami juga mengingatkan bahwa pelaku pelanggaran rokok ilegal dapat diancam sanksi pidana penjara 1-8 tahun dan denda hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan."

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar