Sistem Baru Madrasah: P5RA Siap Uji Coba di Surakarta

Sistem Baru Madrasah:  P5RA Siap Uji Coba di Surakarta

Sebati.id – Sistem Pengendalian Pelaksanaan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Rahmatan lil Alamin (Siadalak P5RA) yang digagas Kanwil Kemenag Provinsi Jateng, mendapat apresiasi dari Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI.

Kakanwil Kemenag Provinsi Jateng, Musta’in Ahmad, bersama timnya memaparkan progres penyusunan Sisdalak P5RA di hadapan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI, Prof. Abu Rokhmad, beserta jajarannya pada Jumat (18/10/2024).

Sistem Baru Madrasah:  P5RA Siap Uji Coba di Surakarta
Gambar Istimewa : img.antaranews.com

Diskusi pun berlangsung hangat, dengan beberapa masukan terkait implementasi Sisdalak P5RA. Kasubdit Kurikulum dan Evaluasi Pendidikan Madrasah, Abdul Basit, menekankan pentingnya fokus pada proses, bukan hanya output, terutama dalam aspek prakarya dan kewirausahaan.

"P5RA adalah bagian dari mewujudkan visi pelajar Pancasila, dan output-nya adalah karakter peserta didik," tegas Abdul Basit.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan KLN, Imam Syaukan, menilai Sisdalak P5RA memiliki potensi besar, namun perlu diperkuat implementasinya. "Bagaimana bisa diperkuat lagi untuk implementasinya," ujar Imam Syaukan.

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI, Prof. Abu Rokhmad, menyatakan setuju untuk memberikan panduan dan pedoman agar P5RA sesuai maksud dan tujuannya. "Konten Sisdalak harus rapi, substantif dan mendukung P5. Apabila belum jelas arahnya, saya minta kepada para penggagas untuk mengembalikan pada khittah awal P5," kata Prof. Abu.

Kesimpulan dari diskusi ini, Sisdalak P5RA memiliki arti penting dalam membantu madrasah agar terlaksana sesuai dengan tujuan dan panduan. P5RA menjadi salah satu bagian penting dalam mewujudkan generasi muda yang Pancasilais dan moderat.

Uji coba Sisdalak P5RA akan dilakukan dalam tiga tahap:

  1. Tahun 2024: Uji coba di Kota Surakarta
  2. Tahun 2025: Pelaksanaan di seluruh madrasah Provinsi Jawa Tengah
  3. Tahun 2026: Pelaksanaan di seluruh madrasah di Indonesia dengan Keputusan Menteri Agama.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar