Polda Jawa Tengah berhasil membongkar praktik tambang ilegal di Jatinom, Klaten. Informasi ini didapat Sebati.id dari sumber internal kepolisian. Pengungkapan kasus yang terjadi pada 6 November 2024 ini berawal dari laporan warga terkait aktivitas penambangan yang mencurigakan.
Related Post
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Arif Budiman, mengungkapkan bahwa PT Sakelar Jaya Abadi kedapatan melakukan penambangan galian golongan C (pasir dan batu) di luar area izin usaha pertambangan yang telah ditentukan. Modus operandi perusahaan ini cukup licik; mereka menjual hasil tambang langsung ke konsumen di lokasi penambangan dan juga ke sejumlah depo di Klaten. Harga jualnya pun terbilang fantastis, pasir Rp550 ribu per truk dan batu Rp350 ribu per truk.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan dua unit ekskavator, catatan penjualan, dan sejumlah dokumen perizinan yang diduga bermasalah. Saat ini, penyidikan masih berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk ahli dan Dinas ESDM Jawa Tengah. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi perusahaan tambang nakal yang beroperasi di luar koridor hukum.
Tinggalkan komentar