Informasi mengejutkan beredar terkait Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Sebati.id mendapatkan kabar bahwa Hasto disebut-sebut telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kabar ini muncul setelah beredarnya surat perintah penyidikan (Sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Related Post
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi, menyatakan akan mengecek kebenaran informasi tersebut terlebih dahulu. "Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan," ujarnya. Kejanggalan muncul karena serah terima jabatan pimpinan KPK telah dilakukan pada 20 Desember 2024, artinya Sprindik tersebut ditandatangani oleh pimpinan KPK yang baru. Upaya konfirmasi lebih lanjut kepada pimpinan KPK hingga berita ini diturunkan belum membuahkan hasil.
Tinggalkan komentar