Sebati.id – Polres Cianjur berhasil meringkus tiga orang pelaku pencurian sarang burung walet di Kecamatan Haurwangi. Kejahatan yang merugikan korban hingga Rp130 juta ini terbongkar setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cianjur pada Jumat (6/9).
Related Post
Kapolres Cianjur, AKBP Yonky Rohman Dilatha, mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan, petugas langsung bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi empat orang pelaku. Tiga di antaranya, DR, CS, dan WA, berhasil ditangkap, sementara satu pelaku berinisial O masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Cianjur.
Petugas menemukan DR, otak di balik aksi pencurian, bersembunyi di wilayah Kabupaten Subang bersama tiga tersangka lainnya. Saat hendak ditangkap, tiga orang mencoba melarikan diri, namun dua di antaranya berhasil diamankan. Pelaku O yang berhasil kabur kini menjadi target buruan Polres Cianjur.
Atas perbuatannya, DR dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana Pasal 363 ayat 2 KHUP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sementara dua tersangka lainnya, CS dan WA, dijerat dengan tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana dimaksud Pasal 480 ayat 1 huruf E KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Tinggalkan komentar