Sebati.id – Polres Demak berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Dukuh Bongkol Indah. Petugas mengamankan 6.930 liter solar bersubsidi yang disimpan dalam jeriken-jeriken di dalam sebuah truk.
Related Post
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan keberadaan sebuah truk di area TPI. Polisi langsung melakukan pengecekan dan menemukan truk tersebut berisi jeriken-jeriken berisi solar.
Dua orang yang berada di lokasi, SY (37) dan MA (24), langsung diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, menegaskan bahwa penindakan ini membuktikan komitmen kepolisian dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Ia juga memperingatkan pihak-pihak yang mencoba menyalahgunakan BBM bersubsidi.
Polisi akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk memproses kasus ini ke tahap selanjutnya.
Tinggalkan komentar