Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 resmi diumumkan. Informasi yang dihimpun Sebati.id menyebutkan Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan rata-rata kenaikan UMP nasional sebesar 6,5 persen, melampaui usulan awal Menteri Ketenagakerjaan yang hanya 6 persen. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang telah diundangkan pada Rabu (4/12). Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan kenaikan ini berlaku seragam untuk seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. Pengumuman resmi UMP 2025 di berbagai daerah pun telah bergulir hari ini. Sejumlah provinsi telah mengumumkan besaran kenaikan UMP 2025 mereka, menunjukkan dampak dari kebijakan pemerintah pusat. Detail kenaikan UMP di masing-masing daerah akan segera menyusul.
Related Post
Tinggalkan komentar