Kenaikan UMP Jawa Tengah 2025 dipastikan bakal membuat heboh. Informasi yang didapat Sebati.id menyebutkan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan mengumumkan besaran UMP baru pada 11 Desember 2024 mendatang. Kenaikannya? Siap-siap terkejut, mencapai 6,5 persen!
Related Post
Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Jateng, Sumarno, di Semarang. Ia menjelaskan bahwa angka kenaikan tersebut mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. Proses penetapan UMP, lanjut Sumarno, telah melalui serangkaian rapat yang melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, dewan pengupahan, dan perwakilan Apindo.
Meskipun angka kenaikan UMP sudah ditetapkan, Sumarno menekankan perlunya diskusi lebih lanjut terkait upah sektoral. Ia menilai, upah sektoral memiliki kriteria khusus yang perlu dibahas secara mendalam. "Saat ini kami sedang menyusun UMP bersama Dewan Pengupahan Jateng dan para pemangku kepentingan lainnya," ujarnya. "Besok, 11 Desember, semuanya akan diumumkan," tambahnya.
Kenaikan UMP 6,5 persen ini, menurut Sumarno, telah mempertimbangkan faktor inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Lebih lanjut, kebijakan ini juga mengakomodasi aspirasi para pekerja. Namun, peraturan mengenai upah minimum sektoral (UMS) masih memerlukan pembahasan lebih lanjut karena detail kriteria dalam Permenaker dinilai belum spesifik.
Tinggalkan komentar