Sebati.id melaporkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025. Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menegaskan hal ini saat ditemui di Unikom Bandung, Selasa (26/11/2024).
Related Post
Bey menjelaskan bahwa Dewan Pengupahan daerah belum melakukan kalkulasi apapun sebelum ada kejelasan formulasi perhitungan upah minimum dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). "Untuk UMP belum, kami nunggu. Kami tetap menunggu dari pusat dulu seperti apa," tegasnya. Ia menekankan pentingnya menunggu instruksi pusat karena hierarki penetapan UMP dan UMK. "Kami menunggu dari pusat saja, karena memang seperti itu hierarkinya," tambahnya.
Penetapan UMP dan UMK kali ini harus mengikuti aturan baru pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merevisi UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Perubahan tersebut, khususnya pada Pasal 81 angka 28, mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Putusan MK juga menekankan pentingnya memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak.
Padahal, seharusnya UMP sudah ditetapkan pada 21 November 2024, dan UMK pada 30 November 2024. Kini, Jawa Barat harus menunggu kepastian dari pemerintah pusat untuk menentukan besaran upah minimum bagi para pekerjanya di tahun mendatang.
Tinggalkan komentar