Sebati.id – DPR RI resmi mengesahkan perubahan ketiga UU Pelayaran. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Senin.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyambut baik pengesahan ini. Ia optimis perubahan ini akan memperkuat pemberdayaan pelayaran rakyat dan penerapan asas cabotage.
Gambar Istimewa : img.antaranews.com "Harapannya, hal ini akan mewujudkan penyelenggaraan pelayaran yang lebih berdaulat dan berkeadilan, menciptakan biaya logistik yang lebih efektif dan efisien, serta memantapkan ketahanan nasional sebagai bagian dari sistem transportasi nasional," ujar Menhub.
Perubahan UU Pelayaran ini diinisiasi oleh DPR RI dan diajukan kepada Presiden melalui surat Nomor B/7517/LG.01.01/7/2024 tanggal 4 Juli 2024.
"UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran telah berusia 16 tahun, sehingga diperlukan penyempurnaan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman," jelas Menhub.
Proses penyusunan pandangan terhadap perubahan ini melibatkan kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan terkait, termasuk pelaku usaha, asosiasi, akademisi, serta praktisi.
Pemerintah kemudian menyampaikan DIM RUU Pelayaran melalui surat Presiden kepada Ketua DPR RI Nomor R-40/Pres/09/2024 tanggal 5 September 2024. Menhub ditunjuk sebagai leading sector bersama Menteri Pertahanan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, Menteri Kelautan dan Perikanan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai wakil pemerintah.
Hasil pembahasan panitia kerja pada 23 dan 24 September 2024 menghasilkan 67 angka perubahan RUU Pelayaran dengan total 71 pasal yang memuat beberapa materi muatan baru maupun perubahan yang disepakati.
Perubahan tersebut mencakup penguatan regulasi pemberdayaan angkutan laut pelayaran rakyat, pengaturan kewajiban pelayanan publik, penguatan asas cabotage melalui pengaturan usaha patungan angkutan di perairan, pemberian fasilitas pembiayaan dan perpajakan untuk pemberdayaan industri angkutan di perairan dan industri perkapalan, penyederhanaan birokrasi di bidang kepelabuhanan, serta fungsi pengawasan pelayaran.
Rapat yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani tersebut turut dihadiri Pimpinan Komisi V DPR RI Ridwan Bae, perwakilan Menteri Pertahanan, perwakilan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, perwakilan Menteri Keuangan, perwakilan Menteri Kelautan dan Perikanan, serta perwakilan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Tinggalkan komentar