Pengendali narkoba dari dalam penjara divonis hukuman mati. Informasi yang dihimpun Sebati.id dari Pengadilan Negeri Medan, Kamis lalu, Sayed Abdillah (27), narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat, dijatuhi hukuman mati. Majelis hakim yang diketuai Frans Effendi Manurung menyatakan Sayed terbukti bersalah mengendalikan peredaran 11 kilogram sabu-sabu.
![aaa](https://sebati.id/wp-content/uploads/2023/06/aaa.png)
Related Post
Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan, Bastian Sihombing. Sayed dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hakim mempertimbangkan hal memberatkan, yaitu tindakan Sayed yang menghambat program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, terlebih ia sudah pernah dihukum dan saat itu masih menjalani hukuman di Lapas Langkat. Sementara, hal meringankan tidak ditemukan.
![Vonis Mati Bos Narkoba Lapas! 1 Vonis Mati Bos Narkoba Lapas!](https://sebati.id/wp-content/uploads/2024/11/1000172507.jpg)
Sayed, yang kini ditahan di Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, memiliki peran penting dalam jaringan ini. Berawal dari Januari 2024, ia diperkenalkan oleh Adlin (masih dalam penyelidikan) kepada Yosua Elkana Wijaya Manurung (berkas terpisah) yang membutuhkan pekerja. Melalui telepon dan WhatsApp, Sayed memerintahkan Yosua mengambil 11 kilogram sabu-sabu dari Sibolga dengan imbalan Rp5 juta per kilogram. Uang jalan sebesar Rp3 juta juga diberikan Sayed kepada Yosua.
Yosua, bersama Dennis Sitorus (berkas terpisah), kemudian menyimpan sabu-sabu tersebut di rumahnya dan membagi menjadi paket-paket kecil untuk dijual. Sembilan kilogram berhasil diedarkan di Medan sebelum Yosua dan Dennis ditangkap BNNP Sumatera Utara pada 6 Februari 2024. Terdakwa dan JPU diberikan waktu tujuh hari untuk mengajukan banding.
Tinggalkan komentar