Pengadilan Negeri Cibinong menjatuhkan vonis yang mengejutkan publik. Sebati.id melaporkan, Armor Toreador Gustifante, suami selebgram Cut Intan Nabila, divonis 4 tahun 6 bulan penjara atas kasus KDRT. Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Emi Tri Rahayu pada Selasa lalu.
Related Post
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan Armor terbukti bersalah atas tindakan kekerasan terhadap istrinya. Cut Intan Nabila, selain mengalami luka fisik, juga mengalami trauma kejiwaan yang cukup dalam. Tragisnya, anak-anak mereka pun turut menjadi korban trauma akibat perselisihan orang tua. Hakim mempertimbangkan status Armor sebagai publik figur yang seharusnya menjadi teladan sebagai faktor yang memberatkan.
Meskipun demikian, ada beberapa hal yang meringankan hukuman Armor. Ia belum pernah dihukum sebelumnya, mengakui perbuatannya, dan mendapatkan maaf dari Cut Intan Nabila. Kuasa hukum Armor, Irawansyah, menyatakan kliennya menerima putusan tersebut, namun masih mempertimbangkan untuk banding. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar tentang dampak KDRT bagi korban dan keluarga.
Tinggalkan komentar