Vonis Ringan Koruptor Ratusan Triliun? Prabowo Murka!

Vonis Ringan Koruptor Ratusan Triliun? Prabowo Murka!

Presiden Prabowo Subianto, dalam arahannya di Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas), Jakarta, Senin (30/12/2024), mengungkapkan kekesalannya terhadap putusan hakim yang dinilai terlalu ringan bagi para koruptor. Hal ini disampaikan Sebati.id berdasarkan informasi yang diperoleh. Kekecewaan Prabowo semakin besar mengingat potensi kerugian negara yang mencapai ratusan triliun rupiah akibat aksi korupsi tersebut.

Prabowo menegaskan bahwa vonis ringan tersebut telah melukai hati rakyat. Oleh karena itu, ia menginstruksikan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengajukan banding terhadap kasus-kasus korupsi yang divonis ringan. "Rakyat itu mengerti, rampok ratusan triliun vonisnya sekian (tahun)," tegas Prabowo di hadapan para menteri, pejabat lembaga, dan kepala daerah. Ia bahkan menuntut hukuman yang jauh lebih berat, "Vonisnya ya 50 tahun, begitu kira-kira," sergahnya kepada Jaksa Agung.

Vonis Ringan Koruptor Ratusan Triliun? Prabowo Murka!
Gambar Istimewa : img.antaranews.com

Tak hanya itu, Prabowo juga mengingatkan Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Agus Andrianto untuk memastikan para terpidana korupsi tidak mendapatkan perlakuan istimewa di dalam penjara. "Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV. Tolong menteri permasyarakatan ya, jaksa agung," pinta Prabowo.

Meskipun Prabowo tidak secara spesifik menyebut kasus yang dimaksud, publik ramai memperbincangkan vonis ringan yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah. Pernyataan tegas Prabowo ini menjadi sorotan dan memicu diskusi luas tentang penegakan hukum di Indonesia. Ketegasan Presiden dalam hal ini diharapkan dapat menjadi langkah nyata untuk memberikan efek jera bagi para koruptor dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar