Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang geram. Sebati.id melaporkan, organisasi tersebut mengecam keras dugaan intervensi oknum wartawan dalam penanganan kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, GRO, yang tewas akibat luka tembak. Ketua AJI Kota Semarang, Aris Mulyawan, dalam keterangan persnya menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius yang mencemarkan nama baik profesi jurnalis.
Related Post
Aris menegaskan, upaya intervensi untuk menutupi kasus ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Menurutnya, oknum wartawan tersebut secara terang-terangan menghalangi pengungkapan kasus dugaan pidana. Ancaman pidana berdasarkan Undang-Undang Pers pun mengintai oknum tersebut. "Miris, pelanggaran ini dilakukan oleh wartawan sendiri, jauh dari tanggung jawab profesional," tegas Aris.
Informasi yang Sebati.id himpun menyebutkan, paman GRO, Agung, mengaku didatangi Kapolrestabes Semarang sehari setelah kejadian. Yang mengejutkan, dalam rombongan tersebut terdapat seorang wartawan. Wartawan itu meminta keluarga korban membuat video pernyataan yang menyatakan penerimaan atas kejadian tersebut. Tentu saja, keluarga menolak permintaan tersebut karena kasus masih belum jelas.
Kasus ini bermula dari tewasnya GRO, siswa kelas XI SMKN 4 Semarang, akibat luka tembak. Pihak kepolisian menduga GRO terlibat tawuran antar geng di wilayah Simongan, Semarang Barat. Dalam upaya melerai tawuran, seorang anggota polisi, Aipda R, diduga menembak GRO. Aipda R kini telah ditahan dan menjalani proses hukum. Keluarga GRO sendiri telah melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Tengah. Kasus ini pun menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar tentang profesionalisme dan etika dalam dunia jurnalistik.
Tinggalkan komentar