Informasi yang diperoleh Sebati.id menyebutkan sejumlah kepala daerah di Sulawesi Selatan akan mengakhiri masa jabatannya pada Februari 2025. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan wewenang menjelang purna tugas. Indikasi tersebut terlihat dari percepatan tender pengadaan barang dan jasa untuk anggaran 2025 di beberapa daerah.
Menanggapi hal ini, Dimas Harun, seorang aktivis di Makassar, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, dan Kejaksaan untuk melakukan pengawasan ketat. "Pemantauan intensif sangat diperlukan untuk mencegah kepala daerah memanfaatkan sisa masa jabatannya demi kepentingan pribadi yang berpotensi koruptif," tegas Dimas dalam keterangannya di Makassar, Senin malam (10/12/2024).
Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih
Tinggalkan komentar